Monday, 19 December 2016

Syarat dan Cara Membawa Hewan Kesayangan Masuk ke Indonesia



Saya ingin berbagi pengalaman saya untuk para pecinta hewan yang ingin membawa hewan kesayangan mereka seperti anjing, kucing atau yang lainnya. Sebagai pecinta hewan, kita selalu memperlakukan mereka layaknya bagian dari keluarga, dan sebagai bagian dari keluarga tentu kemanapun kita pindah dan tinggal maka kita akan membawa mereka bersama kita. Tidak mungkin kita tinggalkan mereka begitu saja. Berikut saya menuliskan pengalaman saya membawa dua dachshund (Bobby dan Candy) masuk ke Indonesia. Sebelumnya saya membawa mereka bersama ketika kami tinggal selama 4 tahun di Malaysia. Ketika kami kembali ke Indonesia, tentu saja kami membawa mereka bersama kami kembali untuk pulang ke Indonesia.

Syarat dan Cara membawa hewan kesayangan masuk ke Indonesia:
  1. Memiliki catatan kesehatan (catatan vaksin tahunan)
  2. Melakukan test rabies (berlaku untuk 6 bulan)
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Meminta izin masuk dari Indonesia. Kami memintanya dari Dinas Pertanian dan Kesehatan hewan Propinsi Yogyakarta, karena kami tinggal di Yogyakarta. Mintalah izin masuk dari kota yang menjadi tujuan anda. Buatlah surat permohonan izin masuk terlebih dahulu.
  5. Dinas Pertanian Propinsi yang menjadi tujuan anda akan meminta photo copy catatan kesehatan, surat keterangan sehat dari dokter dan hasil test rabies. Kemudian dinas pertanian dan kesehatan propinsi akan memberikan surat rekomendasi kepada Kementrian Pertanian dan Kesehetan Hewan. Kementrian lah yang memberikan izin import (import permit).
  6. Untuk mendapatkan import permit, kementrian akan meminta juga photo copy catatan kesehatan, surat keterangan sehat dari dokter yang asli dan hasil test rabies yang asli.
  7. Setelah mendapatkan import permit maka kita harus mendapatkan export permit dari negara yang kita tinggal. Untuk mendapatkan export permit, yaitu photo copy catatan kesehatan, surat keterangan sehat dari dokter dan hasil test rabies yang asli dan import permit. Negara yang akan melepaskan hewan kesayangan kita akan melakukan karantina atau inspeksi secara berkala untuk memastikan bahawa hewan dalam keadaan sehat untuk melakukan perjalanan.
  8. Setelah mendapatkan eksport permit kita dapat melakukan pemesanan tiket dengan maskapai yang membawa hewan, karena tidak semua maskapai membolehkan. Untuk itu anda harus menanyakan hal tersebut kepada maskapai tersebut.
  9. Jika sudah mendapatkan maskapai untuk membawa mereka masuk ke Indonesia. Siapkanlah photo copy beberapa set ( photo copy catatan kesehatan/vaksin tahunan, hasil test rabies, surat keterangan sehat dari dokter, import permit, export permit) untuk disiapkan diberikan kepada petugas check in counter pesawat, petugas karantina airport, pilot (jika diminta) dan setibanya di Indonesia jika anda transit di Jakarta maka photo copy juga akan diminta petugas bandara di Jakarta serta petugas check in counter yang menuju kota tujuan anda dan juga pilot. Terakhir untuk petugas karantina airport di kota yang anda tuju. Sesampainya di kota tujuan, hewan kesayangan kita akan dikarantina selama beberapa waktu yang ditentukan.

Bobby, sang pelipur lara telah pergi untuk selamanya...

Bobby in loving memory Jiwa yang baik telah pergi Rabu, 26 Desember 2018. Bobby pergi dalam usia 13 tahun dengan berbagai probl...