- KUHP pasal 302; 406; 335; 170; 540. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
Pengandangan dan Perantaian: Termasuk kandang yang tidak layak, kekurangan air atau makanan; salah urus; penyiksaan
- KUHP pasal 302; 406; 540; 335. Hukuman maksimal 2 tahun penjara.
- Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
Pembunuhan dan/atau Peracunan Anjing : Termasuk tindakan yang dilakukan atas permintaan masyarakat atau pemerintah
- KUHP pasal 302; 406; 335; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, pasal 66.
Pencurian Anjing : Termasuk motif keuntungan finansial atau tebusan.
- KUHP pasal 362; 363; 406; 480; 481; 335; 365.Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pertarungan Anjing Teroganisir
- KUHP pasal 241; 302; 406; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
Perdagangan Daging Anjing, Pasal yang berbeda-beda dikenakan kepada Pemasok, Penjual dan Pembeli.
- KUHP pasal 241; 302; 362; 363; 406; 335; 170; 480; 481; 204; 205.Hukuman maksimal penjara seumur hidup.
- Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67. Bab 13, pasal 86 dan 87.
Source of news : http://www.bawabali.com/bawa-news/1-latest-news/191-please-know-the-law-a-use-the-lawbawa.html
Media Contact: BAWA – Email: Info@bawabali.com
No comments:
Post a Comment