Saturday 6 June 2015

HUKUM PERLINDUNGAN HEWAN


Praktik Kekerasan di Masyarakat : Termasuk pemukulan, penusukan, pencekikan, dan pembuangan hewan
  1. KUHP pasal 302; 406; 335; 170; 540. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
  2. Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
Pengandangan dan Perantaian: Termasuk kandang yang tidak layak, kekurangan air atau makanan; salah urus; penyiksaan
  1. KUHP pasal 302; 406; 540; 335. Hukuman maksimal 2 tahun penjara.
  2. Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
Pembunuhan dan/atau Peracunan Anjing : Termasuk tindakan yang dilakukan atas permintaan masyarakat atau pemerintah
  1. KUHP pasal 302; 406; 335; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
  2. Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, pasal 66.
Pencurian Anjing : Termasuk motif keuntungan finansial atau tebusan.
  1. KUHP pasal 362; 363; 406; 480; 481; 335; 365.Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pertarungan Anjing Teroganisir
  1. KUHP pasal 241; 302; 406; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.

  2. Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
Perdagangan Daging Anjing, Pasal yang berbeda-beda dikenakan kepada Pemasok, Penjual dan Pembeli.
  1. KUHP pasal 241; 302; 362; 363; 406; 335; 170; 480; 481; 204; 205.Hukuman maksimal penjara seumur hidup.
  2. Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67. Bab 13, pasal 86 dan 87.
Media Contact: BAWA – Email: Info@bawabali.com

No comments:

Post a Comment

Bobby, sang pelipur lara telah pergi untuk selamanya...

Bobby in loving memory Jiwa yang baik telah pergi Rabu, 26 Desember 2018. Bobby pergi dalam usia 13 tahun dengan berbagai probl...