Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi (Mentri Dalam Negeri Malaysia) sedang memerika dokumen - Photo Bernama. |
Tenaga
Kerja Wanita (TKW) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) banyak bekerja
dinegara seperti Malaysia, Singapura, Brunei, Korea, Jepang dan Suadi
Arabia. TKW banyak bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan
bekerja di pabrik pabrik. Sedangkan TKI bekerja pada bidang bangunan
dan pabrik pabrik.
TKW
& TKI telah banyak mendatangkan devisa bagi negara. Karena jasa
mereka maka mereka disebut Pahlawan Devisa. Para Pahlawan Devisa ini
sayangnya tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari pemerintah.
Kurangnya pembelaan terhadap hak hak mereka. Jika mereka pulang ke tanah
airpun mereka diperlakukan kurang manusiawi. Di airport mereka dipisahkan dengan penumpang lain. Adanya perbedaan kelas. Alasannya untuk
mendata mereka. Bukankah saat pendataan dapat dilakukan saat mereka
pergi?
Mereka
pulang dengan gembira membawa jerih payah mereka bertahun tahun tapi
justru di “rampok” setelah mereka tiba di tanah kelahiran mereka
sendiri. Pilihan menjadi TKI & TKW karena tidak mereka memiliki
peluang untuk bekerja karena minimnya pendidikan atau bahkan tidak
berpendidikan sama sekali. Negara tidak memberikan lapangan kerja
yang cukup untuk warga negara, sehingga mereka harus bekerja di
negara lain demi sesuap nasi.
Jika
kita ke Singapura, pada hari Sabtu dan Minggu maka banyak sekali
tenaga kerja dari Philipina yang kita jumpai di jalan Orcad Road. Mereka memperoleh libur
untuk pergi ke gereja dan bersantai. Pemerintah Philipina
memperjuangkan hak para pekerjanya, tidak hanyamasalah gaji, tapi juga hak
untuk libur. Bagaimana dengan pemerintah kita?
Menjadi TKW & TKW karena mereka ingin merubah nasib mereka. Jika
bertahan di kampung maka mereka akan menjadi pengangguran. Mereka tidak punya
lahan untuk digarap. Mereka tidak memiliki modal apapun. Yang mereka
miliki adalah tenaga untuk bekerja. Namun, keinginan mereka tidak
disambut baik oleh semua pihak. Banyak pihak pihak yang memanfaatkan
situasi. Banyak para pencari kerja untuk menjadi TKW dan TKI telah
dimanfaatkan oleh individu individu untuk memperkaya diri sendiri dan
keluarga mereka.
Mereka
menipu para TKW & TKI dengan menjanjikan akan dicarikan
pekerjaan, namun tak jarang mereka tertipu uang untuk diberangkatkan
tapi mereka tidak kunjung diberangkatkan. Belum lagi kaum perempuan
ditipu dijanjikan bekerja jadi PRT atau pabrik, tapi mereka
dipekerjakan sebagai wanita penghibur. Dan malangnya jika para TKW
bertemu dengan majikan yang nakal dan tidak memberikan gaji sebagai
hak mereka.
Banyak juga TKW yang disiksa oleh majikan mereka.
Majikan yang kesal karena PRT tidak dapat menggunakan alat alat rumah
tangga dan malah rusak. Ini terjadi karena tidak adanya pendidikan dari agen agen yang memberangkatkan
TKW. Bagiamana mereka bisa menggunakan mesin cuci, vacum cleaner atau
bahkan menggosok jika dikampung mereka tidak memiliki apalagi
menggunakan barang barang tersebut? TKW yang belum pernah punya
pengalaman bekerja dan tidak diberikan training sebelum berangkat
maka mereka akan mendapatkan masalah jika mereka tidak dapat
menggunakan alat alat tersebut dan majikan tidak memiliki kesabaran
untuk melatih mereka.
Itu
baru permasalahan para tenaga kerja yang memiliki izin resmi. Di
Malaysia khususnya, banyak tenaga kerja yang tidak memiliki izin.
Mereka datang dengan passport turis dan kemudian mereka bekerja.
Pekerja Asing Tanpa Asing (PATI) di Malaysia cukup banyak. PATI
berasal dari Indonesia, Myamar, Bangladesh, Philipinan dan Thailand.
PATI yang paling banyak berasal dari Indonesia. Malaysia bertetangga dengan Indonesia, dan memiliki banyak kesamaan dari budaya dan
bahasa, salah satu faktor pendorong para pekerja dari Indonesia untuk
datang mengadu nasib ke Malaysia.
Biaya
yang tinggi untuk mendapatkan pekerjaan secara resmi dari agen
membuat mereka nekat memilih datang ke Malaysia secara ilegal. Mereka
datang bermodalkan kenekatan. Kenekatan untuk merubah nasib. Mereka
tidak lagi memiliki kesempatan untuk bekerja di negara sendiri, mau
datang secara resmipun mereka tidak memiliki biaya yang cukup atau
karena mereka kecewa tertipu oleh agen agen. Ini adalah kegagalan
pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negara.
Kedatangan
mereka secara ilegalpun terkadang dimanfaatkan oleh para majikan yang
nakal. Mereka dipekerjakan dengan gaji yang rendah. Mereka ditekan
karena tidak memiliki dokumen resmi. Mereka yang tidak punya pilihan
hanya bisa pasrah menerima nasib. Bagi mereka yang terpenting adalah
bagaimana mereka dapat mengirimkan uang kepada keluarga mereka di
kampung.
Sejak
20 Januari 2014, pemerintah Malaysia melaksanakan operasi besar
besaran di seluruh Malaysia. Kementrian Dalam Negeri (KDN) yang
dipimpin langsung oleh Mentri Dalam Negeri Datuk Seri Dr Ahmad Zahid
Hamidi merazia para PATI di tempat bekerja dan tempat mereka tinggal.
Apakah salah Malaysia jika mereka menangkap dan memulangkan para
PATI? Mereka sebagai abdi negara menjalankan tugas mereka. Jika dulu
PATI dipulangkan atas biaya pemerintah Malaysia dan sekarang mereka
dipulangkan atas biaya majikan yang nakal dan negara asal PATI. Ini juga bertujuan untuk memberikan hukuman kepada majikan yang nakal, yang tidak mau membuatkan dokumen resmi untuk para pekerjanya.
Jika para pejabat di Malaysia melaksanakan tugas mereka, lalu bagaimana dengan para pejabat di Indonesia? Apakah para pemimpin kita
telah menjalankan UUD 1945 pasal 34 ayat 1, 2 dan 3 :
1. Fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara
2.Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
TKW & TKI adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Pemerintah RI mempunyai tanggung jawab kepada mereka. Mereka mempunyai hak yang sama sebagai warga negara....
#Warga Negara Indonesia Yang Bermaustautin di Negeri Jiran"
#Tanahair#RI#WNI#TKW#TKI#Merdeka#
1. Fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara
2.Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
TKW & TKI adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Pemerintah RI mempunyai tanggung jawab kepada mereka. Mereka mempunyai hak yang sama sebagai warga negara....
#Warga Negara Indonesia Yang Bermaustautin di Negeri Jiran"
#Tanahair#RI#WNI#TKW#TKI#Merdeka#
No comments:
Post a Comment